Tiga bulan sudah pasca demonstrasi keperawatan 12 Mei 2008. Setiap bulan, saya selalu rajin-rajin membuka situs resmi ppni (inna)
Hari ini tulisan Hardy cukup mengganggu benak saya. Sudah tiga bulan, tidak juga saya dengar progress report dari gedung DPR. Perlukah kita siapkan aksi lagi yang lebih besar?.
Menjelang Pemilu 2009, biasanya para caleg dan capres sibuk untuk urusan masing-masing. Mungkin kita perlu sedikit move lagi. Semua menyadari, jika sedang terlibat kepentingan pribadi yang sangat mengancap eksistensi, pasti menimbulkan kewaspadaan. Hal ini menyebabkan mereka tidak konsentrasi lagi pada tujuan. Yang penting selamat. Kondisi cemas sedang.
Ini tantangan sekaligus peluang. Sebaiknya kita ambil posisi. Waktu enam bulan yang dijanjikan tinggal 3 bulan lagi. Jangan sampai pada saat jatuh tempo yang dijanjikan kita belum hangat, sehingga ketika melakukan aksi bisa langsung kram atau malah stroke. Nah, jangan sampai.
Ingat kembali misi aksi 12 Mei 2008. Saya yakin petinggi di inna pasti sudah merancang aksi. Oleh karena itu kita semua harus siap tempur untuk aksi berikutnya. Kita butuh warming up yang cukup. Kita butuh MERDEKAAAAAAAA!
Hidup Sederhana
16 hours ago


9 komentar:
Perlu diketahui bahwa UU PRaktek Keperawatan tidak akan rampung bilamana PPNI tidak membentuk :
1. Konsil Keperawatan Indonesia
2. Kolegium Perawat Indonesia
3. Asosiasi Institusi Keperawatan Indonesia
4. Majelis Kehormatan Keperawatan
Sebagai syarat pertimbangan hukum legalisasi praktik perawat mandiri
Ada renungan yg perlu anda jawab :
1.Apakah PPNI sudah membuat Standar Kompetensi Praktek Perawat Perorangan ?
Jawabnya: PPNI belum mengeluarkan Standar Kompetensi PRaktek Perawat,lalu apa dasarnya anda memberikan praktek keperawatan kpd klien/pasien ?
Dengan Standar Kompetensi, Depkes dan Dinas Kesehatan sebagai pihak yang akan memberikan lisensi dapat mengetahui kompetensi apa yang telah dikuasai oleh perawat dan kompetensi apa yang perlu ditambah, sesuai dengan kebutuhan spesifik di tempat kerja. Dengan demikian pihak Depkes dan Dinas Kesehatan dapat menyelenggarakan pembekalan atau pelatihan jangka pendek sebelum memberikan ijin Praktik
2. Apakah PPNI sudah menerbitkan Buku Pedoman Penulisan Resep Obat buat praktek perawat ?
Resep obat yang mana yg boleh ditulis perawat ?
-Obat Resep (Gol. Narkotik, Gol.O)
-Obat Resep (Gol. Obat Keras, Gol.G)
-Obat Bebas (Terbatas, Gol.W)
- Obat Bebas (Gol. B).
Apa dasarnya perawat menulis resep dan memberikan obat di tempat praktek ?
Pertimbangan pendidikan perawat yang akan buka praktek harus juga mengacu pada:
a.Undang-Undang RI tahun 2003 tentang Sisdiknas
b.Peraturan Pemerintah tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang mengatakan bahwa kurikulum program studi menjadi wewenang institusi pendidikan keperawatan, maka Standar Kompetensi Perawat merupakan kerangka acuan utama bagi institusi pendidikan Keperawatan dalam mengembangkan kurikulumnya masing-masing.Sehingga, walaupun kurikulum berbeda, tetapi perawat yang dihasilkan dari berbagai institusi diharapkan memiliki kesetaraan dalam hal penguasaan kompetensi untuk buka praktek mandiri
Nah bila syarat diatas belum juga dipenuhi dan dibuat oleh PPNI maka sudah dpt dipastikan bahwa sampai lebaran monyet pun UU Praktek Perawat tidak akan disyahkan apalagi mau di GOL-kan !!!!
Informasi yang bagus, sayang sekali sumbernya anonimous, jadi tidak dapat ditelisik lebih lanjut. Thank you very much whoever wrote this.
Hoi saudara-saudara ners baca comment ini ya, Masih mau lanjut demonya?
Kalau saya sendiri, buka praktik saja, mumpung belum ada undang-undangnya. Jadi, tahu kebutuhan praktik perawat itu apa. Perlu nulis resep, atau tidak. Daripada cuma praktik dalam lamunan. Nunggu undang-undang? Baca lagi komentar di atas ya!
Nasib Konsumen bagaimana?
As long as praktik berdasarkan ilmu yang kita peroleh serta berdasarkan nurani yang luhur sesuai sumpah perawat, tidak akan pernah merugikan pasien.
Komentar diatas, PENTING dicermati. Baca Undang-undang jangan sampai melanggar aturan pada tataran pengurus org.
Hadirkan Lawyer agar ada pendampingan menyangkut HUKUM.
sebab untuk resep dan penggunaan obat saja, tak ada aturan yang memperbolehkan, tapi ada yang dilanggar kalau mau dipaksakan.
Lebih asik melebarkan kompetensi keperawatan untuk meningkatkan mutu pelayanan keperawatan sehingga tidak berkonotasi dibawah asuhan kedokteran.
Perawat mau menulis resep ?
kemana resep mau dibawa ?
apotik hanya menerima resep dokter berdasarkan undang-undang.
jangan kesana
nanti menjadi bahan tertawaan.
sbg masyarakat awam kami tidak merasakan keahlian ners spesialis maupun ners apalagi doktor of ners
pada saat kami dirawat dirumahsakit, berkunjung ke puskesmas dan maupun di
klinik2, dan sampai hari ini juga kami menganggap bahwa pelayanan kesehatan yg
diberikan oleh perawat vokasional (D3), ners dan ners spesialis adalah sama
yaitu sebagai TENAGA TERAMPIL dan bukan sebagai TENAGA AHLI, jadi Buktinya apa
"The nurse practitioner act" itu ?
Bagus juga tuh, pendapat masyarakat awam. Belum merasakan bedanya, roti rasa duren, rasa duren spesial, ataupun rasa duren ultimately spesial.
Bisa juga dipertimbangkan saran melebarkan kompetensi sdr Sjahrir.
Kalau aku pilih mendidik masyarakat awam agar merasakan bedanya layanan keperawatan. Jadi action saja lah....
diskusi yang bagus. dimas.
Sebaiknya sebelum melebarkan sayap kompetensi profesi buat ners spesialis, alangkah baiknya disusun dulu kompetensi pendidikan buat ners spesialis, misal untuk calon ners spesialis KMB ditentukan selama magang di rumah sakit dan diberikan buku catalog bahwa telah melakukan perawatan kemoterapi 150 pasien, perawatan luka 200 pasien, tindakan pemasangan CVP sebanyak 50 pasien, pemasangan tindakan WSD sebanyak 50 pasien, tindakan pemasangan NGT sebanyak 100 pasien, tindakan IVFD 200 pasien, tindakan resusitasi sebanyak 350 pasien,menyiapkan pasien pre-op sebanyak 200 pasien, perawatan pasien pos-op dan recoveri sebanyak 200 pasien, dan semuanya dengan porsi praktek 60% berupa merawat pasien langsung serta ujian langsung praktek dan 40% tugas dan teori seperti sari pustaka,case report dan ujian tertulis, sehingga pada saat sudah menyelesaikan pendidikan ners spesialis KMB, dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat akan berbeda bila tindakan keperawatan yg dilakukan oleh perawat vokasional dan ners bila dibandingkan dengan ners spesialis KMB,bukankah caring dan clinical skill adalah area kompetensi utama yg harus dikuasai oleh semua ners spesialis ?
kami mencoba membayangkan apa iya rasanya berobat dengan :
1. ners spesialis KMB
2. ners spesialis Komunitas
3. ners spesialis Maternitas
4. ners manajer kayak mas wastu ini
Misalnya saja saya berobat dgn keluhan pusing dan muntah2 dan sedang hamil 3 bulan anak pertama
kira2 dimana iya letak perbedaannya ? trus charge-nya brp ?
Ada yg bisa bantu nih....?
lha wong bikin diagnosa aja sering salah, kok mau ngobati, apalagi tulis resep. Ingat kepentingan pasien diutamakan, kalo gak punya keahlian jangan dipaksakan, pasien nanti yang dirugikan..jangan hanya menuruti hawa nafsu saja.. SADARLAH TEMAN-TEMAN..
Post a Comment